REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama mengatakan, membongkar rumah untuk mencegah banjir bukanlah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sebab, pembongkaran akan dibarengi dengan penyediaan rumah susun sebagai tempat tinggal pengganti.
"Sekarang saya tanya kalau rendamnya jutaan orang sama nyingkirin 5.000 hingga 10.000 orang di atas sungai, mana yang lebih melanggar HAM? Jadi tolong ini mesti fair kita," katanya, Jumat (23/1).
Pria yang akrab disapa Ahok itu berpendapat, membiarkan masyarakat terendam air setinggi 60 sampai 70 sentimeter merupakan pelanggaran HAM. Oleh sebab itu rumah di bantaran sungai harus tetap ditertibkan. Termasuk di Kampung Pulo.
Ahok sendiri mengakui bahwa saat ini Jakarta belum bisa disebut bebas banjir karena sejumlah pompa penyedot air belum siap digunakan. Agar bebas banjir semua sungai harus dinormalisasi. Setelah itu barulah pompa bisa dipasang.
Ahok menemukan rata-rata sungai di Jakarta tidak mampu menampung volume air. Beberapa pompa yang dibangun di Sentiong dan Marina Ancol juga belum kelar. Sedangkan pompa di Pasar Ikan-Gunung Sahari bermasalah karena tidak ada air.