REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Polisi tidak ada hubungannya dengan KPK sebagai institusi tempat Bambang bernaung.
"Penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan institusi, karena bukan terkait dengan kebijakan, atau tindakan atau perbuatan Pak Bambang sebagai Komisioner KPK. Karena kasus ini terjadi ketika Pak Bambang menjadi pengacara," kata Chairul, Jumat (23/1).
Karena tidak terkait dengan institusi, Chairul lalu berpendapat bahwa penangkapan tersebut tidak bisa ditafsirkan sebagai upaya untuk melemahkan kinerja KPK.
Chairul kemudian menambahkan peristiwa penangkapan ini harus dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri dan tidak dikaitkan dengan persoalan kisruh penetapan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka KPK.
Bambang Widjojanto ditangkap polisi pada Jumat (23/1) pagi, pukul 07.30, usai mengantar anaknya ke sekolah.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan menganjurkan saksi yang berada di bawah sumpah pengadilan Mahkamah Konstitusi, untuk memberikan keterangan palsu terkait dengan kasus sengketa Pemilihan Kepala daerah di Kotawaringin Barat yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian menemukan tiga alat bukti yang sah dan cukup.
"Bila memang faktanya bahwa pak Bambang menganjurkan seseorang untuk bersaksi palsu, maka kita harus memandang bahwa apa yang dilakukan Polisi itu adalah dalam rangka penegakkan hukum," kata Chairul.