REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan tegas melarang perusahaan-perusahaan rokok untuk memasang iklan pada media luar ruang di wilayah DKI Jakarta.
Larangan tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.
"Pergub tersebut sudah ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2015 dan diundangkan pada 13 Januari 2015," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (23/1).
Dengan demikian, menurut dia, Pergub tersebut sudah berlaku secara efektif mulai 13 Januari 2015, dan terhitung sejak tanggal tersebut, tidak boleh lagi ada izin bagi perusahaan rokok untuk memasang iklan pada media luar ruang.
"Akan tetapi, untuk iklan atau reklame yang sudah terpasang, biar saja tetap terpasang sampai masa izinnya habis. Setelah itu, tidak boleh diperpanjang lagi. Selanjutnya, tidak akan ada lagi izin untuk pasang iklan rokok pada media luar ruang," ujar Saefullah.
Selain iklan dan reklame, dia menuturkan pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap bangunan atau tembok yang terdapat iklan rokok serta kios-kios rokok karena termasuk dalam kategori media luar ruang.
"Pergub itu merupakan bentuk perhatian pemerintah atas masukan dari masyarakat, sekaligus seruan agar tidak mempublikasikan rokok di tengah publik," tutur Saefullah.