REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap oleh personel Bareskrim Polri Jumat pagi. Saat penangkapan dilakukan, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti yang juga menjabat sebagai Plt Kapolri ini pun tak mengetahui perihal penangkapan tersebut.
Menko Polhukam Tedjo Edy Purdijatno mengatakan penangkapan tersebut merupakan kewenangan Bareskrim. Menurutnya, tak semua penanganan perkara akan dilaporkan kepada Kapolri.
"Gak, kan gini lho ya, sekarang ada kasus di Papua, apa dilaporkan juga ke Kapolri? Kan tidak, jadi sudah ada proses hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ini kan kewenangan bareskrim," kata Tedjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1).
Ia pun mengatakan Wakapolri tak tahu terkait penangkapan BW lantaran tengah mengikuti rapat. "Wakapolri memang belum tahu (saat penangkapan BW) mungkin beliau sedang rapat tadi. Tapi setelah saya menuju kesini, saya tanya, ya memang," katanya.
BW terjerat kasus yang berkaitan dengan Pemilukada tahun 2010 di Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah. Ia dituduh telah menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait sidang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang saat itu masih berprofesi sebagai pengacara yang memberikan bantuan hukum terhadap pasangan Ujang-Bambang, yang kemudian memenangkan perkara. Tahun 2012, Bambang Widjojanto baru terpilih sebagai komisioner KPK.