Jumat 23 Jan 2015 23:46 WIB

Surat Penangguhan Penahanan Bambang Widjojanto Disiapkan

Rep: c97/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dilakukan penahanan usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Masyarakat Anti-Korupsi yang diwakili Todung Mulya Lubis menyampaikan akan mengajukan surat penangguhan penahanan Bambang.

"Kami perihatin dengan penahanan Bambang Widjadjanto. Oleh itu besok, kami akan mengajukan surat penangguhan penahanan untuk beliau," tutur Todung, Jumat (23/1).

Bambang ditangkap dengan tuduhan kasus pemberian kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010. Menurut Todung penahanan Bambang tidak pantas dilakukan. Sebab Bambang merupakan pejabat negara yang tidak mungkin melakukan pemusnahan barang bukti.

Lagi pula kasus yang dituduhkan pada Bamang terjadi pada tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjadi komisioner KPK. Dari itu, sebetulnya tidak ada sangkut paut antara penangkapan Bambang dengan posisi KPK sebagai institusi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement