REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto resmi ditahan Bareskrim Mabes Polri. Surat penahanan terhadap Bambang telah dikeluarkan Kepala Bareskrim Irjen Budi Waseso setelah pimpinan KPK itu diperiksa pascapenangkapan yang dilakukan, Jumat (23/1) pagi.
"Setelah kami bertemu Kabareskrim, saudara bambang tetap ditahan. Surat penahanan telah dikeluarkan," kata penggiat antikorupsi yang juga pengacara senior Todung Mulya Lubis, Jumat (23/1) malam.
Dia mengatakan, penahanan dilakukan karena menurut penyidik, Bambang dikhawatirkan akan menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi. Menurut Todung, alasan itu mengada-ada. Dia yakin, Bambang sebagai penegak hukum tidak akan melakukan hal tersebut.
Pimpinan KPK juga saat ini sedang berada di Mabes Polri. Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Adnan mengatakan, dirinya ingin kembali bersama Bambang Widjojanto. KPK, kata dia, juga tidak akan membiarkan Bambang sendiri menghadapi proses hukum.
"Kami berharap bisa pulang bersama Pak Bambang, kita akan back up beliau," ujar Adnan.