REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto akhirnya dipulangkan dari Bareskrim Mabes Polri. Ia keluar dari Bareskrim pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.20 dini hari. Meski dibebaskan, status Bambang masih sebagai tersangka.
Bambang pun menceritakan sedikit tentang proses pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan awal di mulai sebelum shalat Juat kalau tidak salah. Tapi ditutup karena belum didampingi lawyer," katanya.
Pemeriksaan, kata Bambang, dilanjutkan setelah shalat ashar. Ia pun mengatakan pemeriksaan sudah selesai sebelum magrib.
Dikatakannya, ada delapan pertanyaan yang diajukan. Tetapi, dari semua pertanyaan itu, Bambang mengaku ada beberapa pertanyaan yang tak relevan dan harus diklarifikasi sehingga tak menjawab seluruh pertanyaan dari pihak polri.
Ia menyampaikan sampai saat ini polisi tidak memperlihatkan barang bukti kepadanya. Bambang berpandangan bahwa hal tersebut sudah betul.
"Ya memang polisi tidak boleh memperlihatkannya pada saya," katanya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW pada Jumat (23/1) pagi sekitar pukul 7.30 WIB ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Depok, Jabar.
Bambang ditangkap karena diduga telah menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kota Waringin di Kalimantan Tengah pada 2010.