REPUBLIKA.CO.ID,Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Prof Denny Indrayana menyatakan bahwa Bambang Widjoyantom masih berstatus sebagai pimpinan KPK.
“Status Pak BW, memang tersangka. Kalau melihat UU KPK pasal 32 ayat 2, disebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara. Namun di ayat 3 disebutkan bahwa pemberhentian tersebut ditetapkan oleh Presiden,” kata Denny gedung KPK, Sabtu dinihari.
Dengan demikian, lanjut Denny, status BW hingga saat ini masih tetap sebagai pimpinan KPK. Pemberhentian sementara BW akan terjadi secara hukum apabila Presiden mengeluarkan Keppres.
“Justru ini kita lihat bagaimana sikap Presiden Jokowi. Saya melihat kasus ini merupakan upaya kriminalisasi KPK, upaya balas dendam. Presiden Jokowi harus hati-hati dan jeli melihat masalah ini. Ini kesempatan bagi beliau dalam mendukung pemberantasan korupsi dan mendukung KPK,” ujar mantan wakil menteri hukum dan HAM ini.