REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menimbulkan pertanyaan mengenai statusnya sebagai pimpinan KPK. Sebab, dalam UU KPK dikatakan bahwa pimpinan KPK yang berstatus tersangka akan diberhentikan untuk sementara.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, dalam Pasal 32 ayat 2 UU KPK memang disebutkan demikian. Tetapi, kata dia, pimpinan KPK bisa dikatakan non aktif jika Presiden melalui keputusannya memberhentikan sementara yang bersangkutan. Selama keputusan dari Presiden belum ada, maka Bambang masih sah menjadi pimpinan KPK.
"Justru kita lihat di sini, komitmen pemberantasan korupsi Presiden Jokowi akan diuji di sini," katanya di gedung KPK, Sabtu (24/1) dini hari.
Menurutnya, Presiden Jokowi harus benar-benar teliti, cermat dan hati-hati dalam memutuskan hal tersebut. Di sisi lain, kata dia, ini justru kesempatan bagi Jokowi untuk menunjukkan dukungannya kepada KPK sesuai janji kampanyenya dalam pilpres 2014 yang lalu.