REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Ia diduga sengaja mengarahkan agar para saksi sengketa pilkada memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi.
Penetapan status tersebut pun berdampak pada komposisi pimpinan KPK. Tak hanya itu, lebih jauh, proses dan upaya hukum yang biasa dilakukan KPK bisa berhenti.
Mantan Menko Polhukam, Djoko Suyanto mengatakan dengan penetapan itu, maka Bambang Widjojanto harus mundur dari jabatan wakil ketua KPK.
"Dengan jumlah pimpinan hanya tiga orang maka KPK tidak bisa memutuskan apa-apa, dengan kata lain upaya pemberantasan korupsi oleh KPK berhenti," katanya, Sabtu (24/1).
Seperti diketahui dalam pernyataan resminya setelah dipulangkan oleh Bareskrim Polri pada Sabtu dini hari, Bambang Widjojanto mengatakan akan mendiskusikan statusnya sebagai pimpinan KPK.
"Saya akan didiskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan KPK untuk pasal-pasal yang pasal 31 ayat 1 huruf D dan pasal 31 ayat 2 seseorang pimpinan KPK yang sudah dinyatakan tersangka dia harus mengundurkan diri. Jadi saya akan membicarakan ini kepada pimpinan KPK,"
Djoko pun mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo terhadap pemberantasan korupsi.
"Sulit membayangkan dampaknya dukungan publik terhadap Presiden bila Beliau tidak aware terhadap dampak dari berhentinya Pak BW dari KPK," katanya.
Menurutnya, harus ada langkah lanjutan dari Presiden yang memiliki otoritas, agar salah satu program prioritas untuk pemberantasan korupsi oleh KPK, Polri dan Kejaksaan dapat tetap berjalan.