REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Polri untuk segera mencopot Kabareskrim Irjen Budi Waseso atas kasus pelanggaran penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Wijayanto.
Kontras menilai Kabareskrim telah melakukan pelanggaran terhadap prosedur hukum dan hak asasi manusia (HAM). Kontras mendesak agar Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti untuk segera menghentikan segala bentuk tindakan hukum dan upaya kriminalisasi terhadap BW.
Mereka juga mendesak agar Komjen Badrodin untuk mencopot Budi Waseso dari jabatannya.
Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan ada tiga hal yang menjadi acuan untuk mencopot Budi Waseso.
Pertama, menurut Haris, kabareskrim melakukan penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena seharusnya penangkapan BW didahului dengan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kabareskrim telah melanggar pasal 19 ayat 2 KUHP tentang prosedur hukum penangkapan," ujar Haris di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1).
Hal kedua, Haris mengatakan, kabareskrim telah melakukan proses penangkapan yang melanggar hak anak.
"BW ditangkap dan diborgol di depan putrinya, bahkan putrinya tersebut ikut dibawa ke Bareskrim," kata Haris.
Ketiga, dikresi berlebihan yang dilakukan oleh kepolisian. Menurut Haris, saat melakukan penyelidikan Bareskrim tidak memiliki surat pemanggilan kepada BW.
Haris menilai, tindakan tersebut telah melanggar Peraturan Kapolri pasal 10 ayat 1 nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyelidikan Tindak Pidana.
Kontras menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terjadi karena penyalahgunaan kekuasaan oleh Kabareskrim Budi Waseso. Kontras juga melaporkan, tindakan Budi Waseso yang memerintahkan melakukan penangkapan terhadap BW tidak diketahui oleh Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
"Budi Waseso harus bertanggung jawab atas skenario kriminalisasi serta seluruh pelanggaran hukum dan HAM," tegas Haris.