Ahad 25 Jan 2015 14:16 WIB

Pemahaman Notaris Terkait Aturan Syariah Masih Minim

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Notaris/ilustrasi
Foto: snapnotary.com
Notaris/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Notaris dituntut untuk memahami semua transaksi baik dengan sistem konvensional maupun syariah. Namun, hingga saat ini belum semua notaris menguasai aturan transaksi syariah.

''Pemahaman notaris masih minim soal ini. Karena kan perkembangan syariah baru,'' ujar Anggota Ikatan Notaris Indonesia, Dhody AR Widjajaatmadja kepada wartawan di acara Seminar Nasional "Tanggung Jawab Notaris dalam pembuatan akad pembiayaan pada bank syariah yang digelar oleh Unisba akhir pekan lalu.

Saat ditanya tentang presentase notaris yang belum paham konsep syariah, Dhody mengatakan, untuk mempresentasekannya sulit. Karena, belum ada penelitian tentang itu.

Namun, sebagai gambaran saat ini pendidikan notaris lebih pada perdata. Padahal,  notaris dituntut untuk mengetahui semua hal. Misalnya, kalau ada transaksi syariah notaris harus punya kemampuan mengawal konsep syariahnya.

''Setahu saya pendidikan notaris belum spesifik mempelajari konsep syariah. Saya belum tahu apakah sudah masuk kurikulum belum,'' katanya.

Dhody mengatakan, notaris harus memiliki pemahaman terhadap konsep syariah karena sangat diperlukan saat ada sengketa transaksi. Akad pembiayan perbankan, kalau dinilai tak sesuai syariah bisa batal demi hukum.

''Kan kacamatanya berbeda. Hakim agama menggunakan hukum syariah sementara perbankan hukum perdata,'' katanya.

Oleh karena itu, kata dia, Unisba menggelar seminar ini. Agar, semua notaris memiliki pemahaman tentang konsel syariah. Seminar tersebut, dihadiri oleh profesi notaris, praktisi, akademisi dan perbankan syariah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement