Ahad 25 Jan 2015 14:27 WIB

KPK Minta Jokowi Keluarkan Perppu Impunitas

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK KPK Adnan Pandu Praja di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1) malam WIB.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua KPK KPK Adnan Pandu Praja di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri. Jokowi diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk memproteksi pimpinan KPK dari upaya kriminalisasi.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, kriminalisasi yang dilakukan terhadap Bambang Widjojanto harus segera disudahi. Pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dengan cara mengkriminalisasi pimpinan KPK tidak bisa terus dibiarkan. Dia meminta Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu terkait impunitas terhadap pimpinan KPK.

"Kami sudah mengajukan (permohonan diterbitkan Perppu) ke Presiden, semoga dalam waktu dekat dikabulkan," katanya di Jakarta, Ahad (25/1).

Menurutnya hak impunitas atau kekebalan hukum terhadap pimpinan KPK tidak akan berlaku selamanya. Hak itu hanya berlaku saat yang bersangkutan menjabat sebagai komisioner KPK. Hal itu untuk menghindari upaya-upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu terhadap pimpinan KPK.

Sebab, kata dia, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK akan menghambat upaya pemberantasan korupsi. Meski demikian, hak tersebut akan hilang saat yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. Sehingga, jika ada kasus hukum terhadapnya, maka hal itu bisa diproses setelah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan.

"Kalau kami melakukan pidana silahkan diproses setelah menjabat. Ya sekarang tinggal pilih, mau menghambat pemberantasan korupsi atau mau dilanjutkan," ujarnya.

Adnan menambahkan, selain itu KPK juga meminta Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kepada kepolisian agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Bambang Widjojanto. Hal itu sebagai langkah pertama yang bisa dilakukan Presiden untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement