REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Presiden Jokowi dinilai perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur pemberian hak im-unitas bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Perppu kami harapkan bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan hak impunitas KPK, termasuk pekerja pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia," kata kata pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar, Ahad (25/1).
Pemberian pembebasan atau pengecualian dari tuntutan atau hukuman (impunitas), kata dia, sudah selayaknya diberikan kepada pekerja pemberantasan korupsi, terutama KPK.
Sebab, ia menilai dalam bidang kerjanya mereka rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam dengan kinerja mereka dalam memberantas korupsi.
Menurut dia, perlakuan terhadap pegawai maupun komisioner KPK selayaknya sama dengan Ombudsman RI yang diatur dalam Undang-undang Ombudsman.
Selain itu, dia membandingkan, dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) pasal 37 ayat 3 dikemukakan bahwa negara harus mempertimbangkan upaya kekebalan dari penuntutan bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan hukum (justice collaborator).
Kendati demikian, lanjut Zainal, Perppu yang mengatur hak impunitas tersebut dapat dikecualikan apabila para pihak yang dimaksudkan terbukti melakukan kejahatan dalam operasi tangkap tangan.
"Ya kalau sudah tangkap tangan, berarti sudah nyata-nyata kejahatannya," kata dia.