Ahad 25 Jan 2015 16:06 WIB

Polri Belum Proses Laporan PT Daisy Timber Terhadap Adnan Pandu

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat mengujungi Bareskrim Polri, Jumat (23/1) malam WIB.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat mengujungi Bareskrim Polri, Jumat (23/1) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri belum memproses laporan yang dibuat oleh kuasa hukum PT Daisy Timber, terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja.

Wakil Ketua KPK itu diduga menguasai saham di PT Daisy Timber, perusahaan HPH di Berau, Kalimantan Timur saat menjadi kuasa hukum perusahaan kayu tersebut pada tahun 2006 lalu.

"Laporan yang diterima Bareskrim Polri tersebut pada hari libur, sehingga laporan yang diterima itu harus dicek dulu oleh Kepala Biro Pembinaan Operasional," katanya di Bareskrim Polri, Ahad (25/1).

Ronny mengatakan setelah diperiksa, laporan tersebut kemudian didistribusikan kepada Direktorat yang berkompeten untuk menangani kasus tersebut sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilaporkan. Setelah menerima laporan, penyidik kemudian harus mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut.

"Dalam arti, apakah memang kasus pidana atau bukan. Kalau bukan pidana itu tidak bisa ditindaklanjuti. Untuk mengetahui itu dilakukan proses penyelidikan sebagai langkah awal," ujarnya.

Sebelumnya, Adnan Pandu Praja dilaporkan atas kasus penguasaan perusahaan secara ilegal. Wakil Ketua KPK tersebut dituding telah menguasai PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur dengan cara yang tidak benar.

"Kasusnya tahun 2006, Adnan Pandu Praja merampok perusahaan," kata kuasa hukum PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan kepada Republika , Sabtu (24/1).

Menurut Mukhlis, sebelumnya ia telah melaporkan Adnan ke Polres Berau dan Polda Kalimantan Timur sejak 2008 sampai 2009, namun tidak pernah direspon. Hal tersebut kemudian menjadi alasan ia melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement