Ahad 25 Jan 2015 18:51 WIB

Soal Kasus BW, Polri: Jangan Berpolemik di Media

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
 Seorang pegiat anti korupsi mengenakan topeng Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto saat puluhan aktivis menggelar aksi di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Seorang pegiat anti korupsi mengenakan topeng Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto saat puluhan aktivis menggelar aksi di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komplain mengenai proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang dianggap tidak sesuai prosedur datang dari berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan, penangkapan Bambang pada Jumat lalu sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.

Apalagi, lanjutnya, Bambang merupakan petinggi KPK, sehingga perlakuan manusiawi sangat dijaga oleh penyidik. "Kami tidak mengajak media sehingga penangkapan ini (dianggap) lebih tertutup bagi beliau. Tapi kami tidak pernah menyalahkan beliau yang mengajak media," kata Ronny di Bareskrim Mabes Polri, Ahad (25/1).

Menurut Ronny, semua komplain terkait proses penyidikan, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, dapat diajukan dalam bentuk gugatan praperadilan. Dengan adanya praperadilan, lanjut Ronny, proses penyidikan akan lebih transparan dan independen.

"Tidak dengan berpolemik di media tentang siapa yang keliru. Kita sajikan saja di praperadilan, sehingga jelas. Dan Polri tidak akan melindungi apabila ada proses penyidikan yang menyimpang," ujarnya.

Ronny menambahkan, hal yang sudah sesuai dengan mekanisme hukum tidak bisa disebut sebagai kriminalisasi. Bambang pun, lanjut Ronny, selaku penegak hukum juga pasti akan memahami hal tersebut.

"Beliau juga akan arif dan bijaksana ketika hal-hal yang dirasa kurang dan merugikan saat proses kemarin disampaikan melalui gugatan praperadilan, sehingga lebih fair," kata Ronny.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri Jumat (23/1) sekitar pukul 07.30 WIB. Ia diperiksa terkait dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi.

Bambang kemudian dibebaskan sekitar pukul 01.25 WIB, tak lama setelah jajaran pimpinan KPK meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya kepada Plt Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement