REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komplain mengenai proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang dianggap tidak sesuai prosedur datang dari berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan, penangkapan Bambang pada Jumat lalu sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.
Apalagi, lanjutnya, Bambang merupakan petinggi KPK, sehingga perlakuan manusiawi sangat dijaga oleh penyidik. "Kami tidak mengajak media sehingga penangkapan ini (dianggap) lebih tertutup bagi beliau. Tapi kami tidak pernah menyalahkan beliau yang mengajak media," kata Ronny di Bareskrim Mabes Polri, Ahad (25/1).
Menurut Ronny, semua komplain terkait proses penyidikan, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, dapat diajukan dalam bentuk gugatan praperadilan. Dengan adanya praperadilan, lanjut Ronny, proses penyidikan akan lebih transparan dan independen.
"Tidak dengan berpolemik di media tentang siapa yang keliru. Kita sajikan saja di praperadilan, sehingga jelas. Dan Polri tidak akan melindungi apabila ada proses penyidikan yang menyimpang," ujarnya.
Ronny menambahkan, hal yang sudah sesuai dengan mekanisme hukum tidak bisa disebut sebagai kriminalisasi. Bambang pun, lanjut Ronny, selaku penegak hukum juga pasti akan memahami hal tersebut.
"Beliau juga akan arif dan bijaksana ketika hal-hal yang dirasa kurang dan merugikan saat proses kemarin disampaikan melalui gugatan praperadilan, sehingga lebih fair," kata Ronny.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri Jumat (23/1) sekitar pukul 07.30 WIB. Ia diperiksa terkait dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi.
Bambang kemudian dibebaskan sekitar pukul 01.25 WIB, tak lama setelah jajaran pimpinan KPK meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya kepada Plt Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.