Ahad 25 Jan 2015 22:30 WIB

Jokowi Diimbau Terbitkan Peraturan Terkait Hak Imunitas KPK

Presiden Jokowi di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PLB) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu (21/1).
Foto: Antara
Presiden Jokowi di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PLB) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang mengatur pemberian hak imunitas bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, kata pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar.

"Perppu kami harapkan bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan hak imunitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pekerja pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia," kata Zainal di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Ahad (25/1).

Perlakuan hukum khusus, kata dia, sudah selayaknya diberikan kepada pekerja pemberantasan korupsi, terutama KPK. Sebab, ia menilai dalam bidang kerjanya mereka rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam dengan kinerja mereka dalam memberantas korupsi.

Menurut dia, perlakuan terhadap pegawai maupun komisioner KPK selayaknya sama dengan Ombudsman RI, di mana sesuai Undang-undang Ombudsman, pekerjaan mereka tidak dapat digugat dan ditahan di depan pengadilan.

Selain itu, dia membandingkan, dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) pasal 37 ayat 3 dikemukakan bahwa negara harus mempertimbangkan upaya kekebalan dari penuntutan bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan hukum (justice collaborator).

Apalagi terhadap pekerja pemberantas korupsinya, menurut dia, justru patut mendapatkan perlakuan hukum khusus. Kendati demikian, lanjut Zainal, Perppu yang mengatur hak imunitas tersebut dapat dikecualikan apabila para pihak yang dimaksudkan terbukti melakukan kejahatan dalam operasi tangkap tangan.

"Ya kalau sudah tangkap tangan, berarti sudah nyata-nyata kejahatnnya," kata dia.

Menurut Zainal, sejarah konflik antara Kepolisian dan KPK sudah sekian kali terjadi, sehingga diharapkan peristiwa yang berulang tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang tepat.

"Ini kan 'cicak vs buaya' jilid tiga. Mestinya pemerintah bisa belajar dari sejarah, karena ini sudah berkali-kali terjadi," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement