Senin 26 Jan 2015 10:43 WIB

Sidang Perdana Yance Macetkan Jalanan di Depan PN Bandung

Rep: c 63/ Red: Indah Wulandari
Mantan Bupati Indramayu, Irianto M.S. Safiudin (Yance).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Mantan Bupati Indramayu, Irianto M.S. Safiudin (Yance).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Jelang sidang perdana tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem Irianto MS Syafiuddin alias Yance, Pengadilan Tipikor Bandung dibanjiri massa pendukung Yance.

Massa yang kebanyakan berasal dari Indramayu ini memenuhi jalan depan PN Bandung Jalan RE Martadinata.

Selain membanjiri jalanan, massa juga memblokade jalan dengan membentangkan spanduk dukungan terhadap mantan Bupati Indramayu tersebut yang bertuliskan, 'Kami menolak politisasi hukum, kami minta Pak Yance bebas'.

Arus jalan yang mengarah ke Pengadilan Tipikor Bandung pun tersendat sehingga arus jalan pun dialihkan sementara untuk menghindari kerumunan massa.

Selain itu, penjagaan ketat pun dilakukan aparat kepolisian di Pengadilan Tipikor. Semua pintu masuk pengadilan pun dikunci dan dijaga ketat polisi.

Berkas Yance dari Kejaksaaan Tinggi Jabar dengan nomor register 19/Pis.Sus-TPK/2015/PN.Bdg itu diterima Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (15/1) lalu.

Adapun majelis hakim yang dibentuk untuk menangani perkara Yance antara lain Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara, dua hakim anggota, yakni Barita Lumban Gaol dan Basan Budhi.

Politisi Partai Golkar ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Yance menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek pembangunan PLTU Sumuradem sejak 2004 dan penahanan baru dilakukan pada Desember 2014 lalu.

Yance ditetapkan tersangka karena diduga melalui panitia pembebasan lahan telah menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu per meter persegi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement