REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/1). Kedatangannya diduga terkait kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dengan tersangka Suryadharma Ali (SDA).
Anggito tiba di gedung lembaga antikorupsi ini sekitar pukul 09.30 WIB. Dia terlihat berjalan kaki dari arah parkiran gedung KPK. Sayangnya saat ditanya keperluan kedatangannya, mantan wakil menteri keuangan ini bungkam.
Namun, saat didesak keterkaitannya dengan kesaksian untuk SDA, dia menganggukkan kepalanya sembari terus berjalan memasuki ruang lobi tanpa berbicara.
SDA ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 oleh KPK pada 22 Mei 2014. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai menteri agama.
SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.