Senin 26 Jan 2015 10:47 WIB

Yance Tiba di Sidang Perdana, Pendukungnya Histeris

Rep: c 63/ Red: Indah Wulandari
Irianto MS Syafiuddin atau Yance didampingi istrinya Anna Sophanah.
Foto: Antara
Irianto MS Syafiuddin atau Yance didampingi istrinya Anna Sophanah.

REPUBLIKA.CO.ID,Yance Hadir, Puluhan Pendukung Sambut Tangis dan Teriakan Allahu Akbar

BANDUNG--Irianto MS Syafiuddin alias Yance tiba di Pengadilan Tipikor Bandung sekitar pukul 10.10 WIB, Senin (26/1) untuk menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem.

Kedatangan Yance di Pengadilan Tipikor pun langsung disambut histeris para pendukungnya yang telah membanjiri Pengadilan Tipikor sejak pagi hari.

Beberapa pendukung diantaranya berteriak histeris dan melafadzkan kalimat Allah manakala Yance menginjakkan kakinya di Pengadilan Tipikor untuk pertama kalinya sebagai terdakwa.

"Allahu Akbar, hidup Pak Yance," ujar salah satu pendukung dengan histeris.

Begitu pun puluhan ibu-ibu yang telah menggelar pengajian di halaman Pengadilan Tipikor Bandung sejak pagi langsung menyambut dengan isak tangis saat iring-iringan Yance hadir.

Yance yang mengenakan batik coklat itu pun masuk ke ruangan Pengadilan Tipikor Bandung. Tiba diatas, Yance pun menyempatkan melambaikan tangannya melalui celah jendela kepada pendukungnya yang menanti di luar pengadilan.

"Pak Yance tetap sabar tetap kuat, Allahu akbar," seruan dari pendukungnya di luar pengadilan.

Seperti diketahui Yance akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (26/1). Mantan Bupati Indramayu dua periode tersebut akan duduk di kursi terdakwa untuk pertama kalinya.

Yance menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek pembangunan PLTU Sumuradem sejak 2004 dan penahanan baru dilakukan pada Desember 2014 lalu.

Ia terlibat dalam dugaan kasus mark up pembebasan lahan yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu per meter persegi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar.

Yance sendiri dalam kasus ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement