REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia diberikan status darurat narkotika dikarenakan sudah menyebarnya peredaran barang haram di banyak profesi. Mulai dari tenaga kerja profesional hingga pemerintahan.
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, berbagai profesi di pemerintahan dan penegak hukum juga terjerat oleh narkotika.
"Di kejaksaan, hakim, anggota DPRD, kepolisian, sipir, wartawan, bahkan juga ada termasuk tokoh agama," tutur dia.
Sumirat mengungkapkan, sejumlah profesi tersebut terjerat dalam hal menggunakan dan juga mengedarkan narkotika. "Beberapa ada yang makai, ada yang jual," tukas dia.
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement