Senin 26 Jan 2015 13:05 WIB

MUI: Sosialisasi Halal Cukup Diberikan pada Masyarakat

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Damanhuri Zuhri
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.
Foto: Republika/Agung Supriyanto/ca
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) menyatakan sudah cukup memberikan edukasi dan sosialisasi terkait makanan halal pada masyarakat.

Hal ini dibuktikan dengan sejumlah perangkat pelayanan informasi makanan halal yang telah diluncurkan LPPOM MUI.

"Sosialisasi dan edukasi sudah cukup dilakukan, kita menyiapkan perangkat-perangkat informasi halal pada konsumen," ujar Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim pada Republika, Senin (26/1).

Antara lain, pelayanan sms halal lewat operator 98555, info makanan atau restoran halal di web LPPOM MUI dan Halal MUI dan yang terbaru adalah aplikasi QRcode di setiap restoran halal yang langsung bisa diakses oleh masyarakat ketika memasuki restoran atau tempat makan.

Sehingga, masyarakat Muslim khususnya jelas dia dapat langsung mengakses QRcode lewat perangkat handphone masing-masing, dan mengetahui apakah restoran yang dimasuki itu halal atau tidak.

Namun sayangnya, perangkat aplikasi informasi ini masih dalam tahap penempelan di seluruh restoran Indonesia. "Kita tunggu saja, paling lambat satu bulan ini sudah ditempel semua. Soalnya ini baru kita luncurkan 16 Januari 2015," jelas Lukmanul Hakim.

Selain itu, menurut dia, aparat atau penegak hukum juga seharusnya menindak tegas penjual (produsen) makanan tidak halal yang menggunakan nama tidak umum untuk menjual makanan tidak halal, seperti yang ramai sekarang ini.

Pasalnya, dalam aturan pelabelan halal pun dijelaskan agar para penjual menggunakan bahasa umum (Indonesia), yang dapat dimengerti oleh semua konsumen untuk menjual makanannya.

Bukan justru menggunakan bahasa atau istilah yang hanya diketahui komunitas tertentu. Tetapi, harus ada keterbukaan dan transparansi bahasa yang dilakukan semua penjual. Sehingga, masyarakat tidak lagi bisa terkecoh dengan jenis makanan tidak halal yang dijual seperti yang marak sekarang ini.

"Harusnya kalau menyangkut konsumen makanannya dengan bahasa umum dan mudah dimengerti. Harus ada langkah-langkah yang jelas dari penegak hukum agar tidak terulang kembali," kata Lukmanul Hakim menegaskan.

Lukmanul Hakim mengaku prihatin akan kejadian ini, karena jelas merugikan konsumen Muslim. Untuk itu, dia juga menghimbau para konsumen untuk teliti setiap membeli makanan terutama yang namanya tidak umum.

"Para konsumen harus teliti sebelum membeli, jangan tergiur dengan rasa enak dan murah," ujarnya mengingatkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement