REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah Bambang Widjajanto dan Adnan Pandu Praja, giliran Zulkarnaen pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya kembali akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurut kabar yang beredar, Zulkarnaen akan dilaporkan terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada tahun 2008.
Presidium dari Aliansi Masyarakat Jawa Timur, Fathurrasyid mengatakan pihaknya akan melaporkan Zulkarnaen pada Rabu (28/1).
"Resminya hari Rabu (28/1) kita laporkan nanti," kata Fathur saat dihubungi, Senin (26/1).
Fathur berkata, Zulkarnaen telah menerima suap senilai Rp 2,8 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut yang juga menyeret Gubernur Jatim Soekarwo.
Sementara itu. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, mengaku masih belum mengetahui akan adanya laporan tersebut, "belum, kami belum dapat laporan itu," ujar Ronny.