Senin 26 Jan 2015 14:44 WIB

Tim Pengacara Minta Peradi Bantu Selesaikan Kasus BW

Rep: c07/ Red: Bilal Ramadhan
 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto keluar gedung Bareskrim Mabes Polri seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1).  (Antara/M Agung Rajasa)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto keluar gedung Bareskrim Mabes Polri seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1). (Antara/M Agung Rajasa)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tidak terima dengan penetapan Bambang Widjajanto sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, tim kuasa hukum Bambang melakukan pertemuan dengan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

Tim kuasa hukum Bambang, Fickar Hadjar mengatakan pertemuan diadakan pada Senin (26/1) siang di kantor Peradi, daerah Slipi, Jakarta Barat. Kedatangannya ke Peradi untuk meminta bantuan Peradi untuk mendesak Bareskrim segera mencabut perkara Bambang.

Karena, menurut Fickar saat kasus tersebut terjadi, Wakil Ketua KPK itu masih terdaftar sebagai pengacara dan anggota Peradi. "Kami minta Peradi mencabut perkara Bambang di Mabes Polri karena saat itu (2010) Bambang masih sebagai advokat. Kami minta Peradi bentuk tim etik dan kasus Bambang diselesaikan dalam dewan etik saja," ujar Fickar saat dihubungi, Senin (26/1).

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Luhut Pangaribuan, mengunkapkan hal yang sama. Menurut Luhut, pihak Polri melupakan nota kesepahaman (MOU) dengan Peradi yang ditandangani oleh Kapolri Jenderal Timor Pradopo pada (27/2/2012) lalu dengan MOU : B/7/II/2012-; Nomor: 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012.

Ia menjelaskan dalam MOU tersebut diterangkan bahwa apabila ada advokat yang mengalami permasalahan dan berada di bawah naungan Peradi, Polri harus menyampaikannya terlebih dahulu ke DPN Peradi.

Sehingga menurut Luhut seharusnya pemrosesan sangkaan yang dilakukan terhadap BW harus diberitahukan kepada DPN Peradi sebagaimana MOU. Namun, hingga BW ditangkap, DPN Peradi tidak mendapatkan pemberitahuan dari pihak kepolisian. Luhut meminta polisi tetap menjalankan kesepatakan (MOU) yang telah disetujui bersama.

Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi. Bareskrim mengklaim sudah memiliki tiga alat bukti menjerat Bambang sebagai tersangka dimana pada saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement