REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto resmi mengajukan surat berhenti sementara dari komisioner KPK. Permohonan pemberhentian sementara dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada 20 Januari lalu.
"Saya telah membuat surat permohonan pemberhentian sementara kepada pimpinan (KPK), saya lakukan adalah bagian dari moral hukum," kata Bambang di gedung KPK, Senin (26/1).
Bambang mengatakan, surat pengunduran diri itu telah sampai di meja pimpinan. Ketiga pimpinan yakni Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja sedang melakukan pembahasan terkait permohonan yang diajukannya. Bambang menyerahkan semua keputusan ke pimpinan.
Meski demikian, Bambang meyakini kasus yang dituduhkan terhadapnya adalah rekayasa. Kasus tersebut diada-adakan dengan dipaksakan. Hal itu terlihat bahwa fakta-fakta yang ditunjukkan oleh kepolisian adalah fiktif. Namun, kata dia, ketentuan telah mengatur bahwa pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara.
Bambang menjelaskan, menurut Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan jika pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara. Untuk itu, kata dia, surat permohonan pemberhentian sementara telah diajukan ke pimpinan KPK.
"Saya tunduk pada konstitusi, pada undang-undang dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya sebagai salah satu komisioner harus bertindak kolegial. Karena itu saya ajukan surat itu kepada pimpinan," ujarnya.
Seperti diketahui, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengkeda Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi. Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari setelah dilaporkan pada 15 Januari oleh politikus PDIP Sugianto Sabran.