REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hafid Abbas menilai penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang dilakukan Bareskrim Polri melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap).
"Pelanggaran Perkap pasal 36 ayat satu dan dua, yaitu bukti yang cukup dan pemanggilan yang sah dilakukan penangkapan," kata Hafid di Kantor Komnas HAM, Senin (26/1).
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar pun ikut menambahkan. Ia menyebutkan, penangkapan tersebut juga melanggar Pasal 10 ayat 1 poin 13 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyelidikan tindak pidana.
Dalam Perkap tersebut, lanjutnya, surat panggilan tersangka merupakan salah satu kelengkapan administrasi penyidikan yang harus dipenuhi. "Faktanya, penangkapan yang dilakukan terhadap Bambang tidak didahului dengan adanya surat panggilan terhadap tersangka," ujarnya.
Selain itu, penangkapan Bambang yang sewenang-wenang juga dinilai telah melanggar Pasal 6 poin D Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.
"Pasal tersebut menyatakan, HAM yang termasuk dalam cakupan tugas Polri meliputi hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang dan hak bebas dari penghilangan secara paksa," jelas Haris.