REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dua terpidana kasus Narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sucumaran dipastikan akan menjalani eksekusi mati. Hal tersebut karena permohonan grasi yang diajukan dua terpidana kelompok "Bali Nine" itu, ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
"Namun tempat pelaksanaan hukuman matinya tidak dilangsungkan di Bali. Kami juga belum tahu, dimana pelaksanaannya," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adnyana di Denpasar, Bali, Senin (26/1).
Kompiang melanjutkan, Kanwil Kemenkum HAM hanya bertugas menyiapkan psikologis terpidana, membina dan memberikan pengertian-pengertian. Selebihnya menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkum HAM di Jakarta.
Namun dari pelaksanaan eksekusi mati yang sudah dilakukan, ada terpidana mati yang sebelumnya ditahan di tempat lain dan dibawa ke Nusa Kambangan untuk eksekusi. Terhadap Andrew dan Myuran sebut Kompiang, bisa jadi hal yang sama diberlakukan pada mereka.
Seperti diketahui Bali Nine adalah sebutan untuk kelompok penyelundup Narkoba dari Australia ke Bali yang terjadi pada 17 April 2005. Para pelakunya kini mendekam di Lapas Kerobokan Denpasar, dan dua dari sembilan pelakunya, yakni Andrew dan Myuran diputus dengan pidana mati.
Sementara itu, keluarga terpidana mati, Andrew Chan, yakni Michel Chan, hari Ahad (25/1), menjenguk adiknya di Lapas Kerobokan. Sumber mengatakan, kunjungan Michel ke Lapas sekitar 09.00 wita, untuk memberikan dukungan pada Andrew saat menunggu pelaksanaan eksekusi. Saat dihubungi wartawan, Michel menolak berkomentar.