REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Organda DIY dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika DIY akhirnya sepakat untuk menurunkan tarif angkutan umum sekitar 10 persen. ‘’Sekarang sedang diproses di Biro Hukum DIY untuk dibuat SK Gubernur tentang tarif angkutan umum di DIY yang baru paska penurunan harga BBM.
Hal itu dikemukakan Ketua Organda DIY Agus Adrianto saat dihubungi //Republika//, Senin (26/1). Besarnya tarif tersebut adalah: untuk Angkutan perkotaan dari Rp 4000 turun menjadi Rp 3600, sedangkan untuk pelajar dari Rp 2000 menjadi Rp 1800. Selanjutnya untuk tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi batas bawah yang semula Rp 143 per kilometer menjadi Rp 128 per kilometer, sedangkan batas atas yang semula Rp 221 per kilometer menjadi Rp 198 perkilometer.
Tarif taksi untuk buka pintu sama Rp 6650 dan semula Rp 7000, tarif per kilometer dari Rp 4250 menjadi Rp 4000 dan tarif untuk tunggu satu jam tetap Rp 45 ribu. ‘’Untuk tarif minimal taksi tidak ditetapkan dalam SK Gubernur melainkan diserahkan kepada masing-masing armada taksi,’’kata Agus. Perubahan argo taksi .
Lebih lanjut Agus mengatakan karena tarif tersebut baru dalam konsep, maka sekarang belum diberlakukan . Pemberlakuan penurunan tarif angkutan umum bila sudah keluar SK Gubernur yang terbaru.
Namun, kata dia menambahkan, untuk tariff taksi meskipun nanti sudah keluar SK Gubernur, belum bisa langsung mengubah tarif di Argo, karena menunggu antrean tara yang didatangkan dari kota lain diantaranya Surabaya, Bandung atau Jakarta.