REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto resmi mengajukan surat permohonan berhenti sementara dari komisioner selama proses hukum terkait status tersangkanya berjalan. Pemberhentian sementara itu sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Bambang, pengunduran diri tersebut untuk memberi contoh kepada masyarakat untuk taat terhadap aturan yang ada. Seorang pemimpin, kata dia, harus menunjukkan sikap kepemimpinan yang kuat dan berani untuk mengambil resiko dari tanggung jawab yang diembannya.
"Ini penting karena saya pikir jangan-jangan ini yang hilang dari fundamental kepemimpinan yang harusnya ditunjukkan dalam situasi seperti ini," katanya di gedung KPK, Senin (26/1).
Bambang mengatakan, tanpa dirinya pemberantasan korupsi tak akan pernah berhenti. Pemberantasan korupsi tidak boleh melemah dengan hanya satu orang yang hilang. Korupsi harus jadi musuh bersama dan dihilangkan dari Indonesia.
Bambang mengajak masyarakat untuk bersatu padu memerangi korupsi. "Kalau saya harus menjadi korban agar proses pemberantasan korupsi semakin kuat, saya ikhlas," ujarnya.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengkeda Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari setelah dilaporkan pada 15 Januari oleh politikus PDIP Sugianto Sabran.