REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK nampaknya belum akan berhenti. Setelah Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka, Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad menyusul dilaporkan ke Mabes Polri dengan aduan berbeda.
Bahkan, Zulkarnain juga rencananya akan dilaporkan ke Mabes Polri pada Rabu (28/1) terkait dugaan kasus saat ia menjabat sebagai Kepala Kajati Jatim. "Maka sempurnalah ini semua, jadi semua pimpinan KPK statusnya terlapor," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi, Senin (26/1).
Johan mengatakan, kasus-kasus yang telah dilaporkan dengan terlapor pimpinan KPK tergantung Mabes Polri. Apakah laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti dan dengan cepat pula Polri menemukan bukti-buktinya. Jika itu terjadi, maka pimpinan KPK akan menjadi tersangka dan akhirnya berujung pada penonaktifan atau pemberhentian sementara satu demi satu pimpinan KPK.
Menurut Johan, setiap warga negara punya hak untuk melaporkan siapa saja kepada penegak hukum. Tetapi, pimpinan KPK juga warga negara yang punya hak untuk melakukan upaya hukum balik apabila dirasa pihak yang melaporkan tidak didasari bukti-bukti dan hanya bersifat fitnah.
"Pimpinan punya sikap untuk mengambil langkah hukum," ujarnya.