Senin 26 Jan 2015 22:24 WIB

'Sempurna, Semua Pimpinan KPK Statusnya Terlapor'

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Israr Itah
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK nampaknya belum akan berhenti. Setelah Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka, Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad menyusul dilaporkan ke Mabes Polri dengan aduan berbeda.

Bahkan, Zulkarnain juga rencananya akan dilaporkan ke Mabes Polri pada Rabu (28/1) terkait dugaan kasus saat ia menjabat sebagai Kepala Kajati Jatim. "Maka sempurnalah ini semua, jadi semua pimpinan KPK statusnya terlapor," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi, Senin (26/1).

Johan mengatakan, kasus-kasus yang telah dilaporkan dengan terlapor pimpinan KPK tergantung Mabes Polri. Apakah laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti dan dengan cepat pula Polri menemukan bukti-buktinya. Jika itu terjadi, maka pimpinan KPK akan menjadi tersangka dan akhirnya berujung pada penonaktifan atau pemberhentian sementara satu demi satu pimpinan KPK.

Menurut Johan, setiap warga negara punya hak untuk melaporkan siapa saja kepada penegak hukum. Tetapi, pimpinan KPK juga warga negara yang punya hak untuk melakukan upaya hukum balik apabila dirasa pihak yang melaporkan tidak didasari bukti-bukti dan hanya bersifat fitnah.

"Pimpinan punya sikap untuk mengambil langkah hukum," ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement