REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 681 minimarket, Alfamart dan Indomart, di Kota Bekasi tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Baru 28 Alfamart yang telah memiliki IUTM, sementara tidak satupun Indomart di Bekasi yang memiliki IUTM.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata akan memanggil Disperindakop, BPPT dan Dinas Tata Kota serta Satpol PP untuk menyikapi persoalan banyaknya minimarket yang belum memiliki IUTM.
Ariyanto mengatakan, seluruh minimarket yang tidak berizin akan ditindak tegas. Sebab sesuai Perda no 7 tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern telah ditetapkan ada penutupan jika tak memiliki izin IUTM.
"Kalau selama ini sudah atur tapi masih ada yang melanggar ya harus ditindak tegas," kata Ariyanto kepada ROL, Senin (26/1).
Hingga kini tercatat ada sebanyak 365 Indomart dan 380 Alfamart. Kebantakan dari minimarket tersebut belum memiliki IUTM. Sebagian dari mereka hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).