REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Investasi dan arisan daring (online) dengan janji keuntungan berlipat ganda kembali memakan korban. Sejumlah orang dari berbagai daerah di Jawa Timur mengadukan MWA (26), warga Gresik, pengelola bisnis investasi dan arisan daring ke Polda Jawa Timur.
Semula, ia digelandang bersama sejumlah kliennya ke Polres Gresik. Namun, karena pengadu berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur (Jatim), seperti Surabaya, Sidoarjo dan Tulungagung, kasus MWA akhirnya dilimpahkan ke Polda Jatim, dan ditangani Ditrekrimsus Unit Cyber Crime.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiono menjelaskan, MWA menjalankan bisnis investasi dan arisan daring melalui akun Facebook 'Big Owner GMC' dan grup Facebook 'Gerobax Michan Community'. Melalui grup tersebut, Awi menjelaskan, tersangka menawarkan keuntungan berlipat ganda kepada para pengguna Facebook.
Melalui dua saluran tersebut, Awi menerangkan, tersangka mempromosikan arisan dan investasi, mulai dari modal Rp 250 hingga Rp 60 juta. "Beberapa produk yang ditawarkan, adalah arisan satu kali bayar Rp 500 ribu medapat laptop dalam dua bulan. Hingga yang paling tinggi, investasi Rp 60 juta untuk mendpatkan gaji bulanan seumur hidup," ujar Awi di Mapolda Jatim, Senin (26/1).
Dibuat pada Oktober 2014, menurut Awi, grup Gerobak Michan Community yang mewadahi investasi dan arisan kecil sudah mencatatkan 1.400 anggota. Sementata akun Big Owner GMC, menurut dia, tercatat memiliki 50 anggota.
MWA yang dihadirkan dengan wajah ditutup topeng, dengan terbata-bata, sesekali menanggapi pertanyaan wartawan. Menurut dia, mulanya, dua bulan pertama, konsep bisnisnya sempat berjalan. Perputaran uang, menurut MWA, bahkan pernah mencapai Rp 10 miliar.
Namun, pada Desember 2014, uang yang ia investasikan melalui seorang pialang saham dibawa lari. Ditambah, tidak banyak anggota baru yang mendaftar.
Menurut Awi, MWA memang pernah menjadi pialang saham. Selain itu, ia juga pernah bekerja pada orang lain menjalankan bisnis serupa. Berbekal pengalamannya, ia merekrut tiga orang asisten yang membantunya mengelola bisnis sarat risiko tersebut.
Terbukti, akhirnya, perputaran uang macet. Menurut Awi, berbagai laporan terus berdatangan. Ke depan ia memprediksi, akan semakin banyak laporan masuk, termasuk dari warga di luar Pulau Jawa.
Dari aduan beberapa orang saja, menurut Awi, kerugian tercatat mencapai Rp 777 juta. Grup dan akun Facebook yang digunakan tersangka, diinformasikan Awi, saat ini sudah ditutup demi keamanan.
Atas perbuatannya, menurut Awi, tersangka dijerat Pasal 28 (1) Jo Pasal 45 (2) UU 11/2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Awi menambahkan, saat ini kasus terus dikembangkan, termasuk meacak para asisten AMW dan pialang saham yang disebut melarikan uang investasi.
Kepada masyarakat, Awi mengimbau untuk tidak mudah terkena bujuk rayu investasi menggiurkan, terlebih lewat internet. Sementara, untuk mereka yang terlanjut tertipu, Awi mempersilakan untuk menghubungi Ditreskrimsus Polda Jatim.