Selasa 27 Jan 2015 05:50 WIB

Pemberhentian Sementara Bambang Widjojanto Tunggu Keppres

Rep: Agus Raharjo/ Red: Karta Raharja Ucu
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1).   (Antara/Fanny Octavianus)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunduran diri Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak pimpinan lembaga antikoruspi tersebut. Otomatis, saat ini BW masih menjabat sebagai salah satu pimpinan KPK. Meskipun statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus kesaksian palsu yang dilaporkan oleh Sugianto Sabran.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, posisi BW yang masih berada di dalam KPK justru menguntungkan untuk dapat membantu kerja tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

"Kalau sudah mengundurkan diri dan tidak lagi efektif di KPK, justru membuat BW tidak bisa bicara hal-hal yang sifatnya rahasia," kata dia di gedung parlemen, Senin (26/1).

Dalam Undnag-Undang KPK pasal 32 ayat 2 memang menyebut pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara, namun tidak secara otomatis diberhentikan. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya ini mengatakan di ayat 3 pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus dengan keputusan Presiden.

"Selama Presiden belum mengambil keputusan, BW masih komisioner KPK," kata Arsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement