REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Tim independen atau tim 7 yang dibentuk presiden Joko Widodo masih belum mendapatkan tugas untuk mengusut kasus KPK dengan Polri. Anggota tim independent kasus KPK dan Polri, Jimly Asshidiqie mengatakan, pembagian tugas tim masih bergantung kepada keputusan presiden (Keppres).
Hingga Selasa (27/1), belum ada kabar kapan keputusan itu akan dikeluarkan. Pasalnya, itu tim yang telah dibentuk belum bisa bekerja.
Menurut Jimly, keputusan tersebut sangat penting karena akan menjelaskan kewenangan tim untuk mengusut kasus KPK dan Polri. Menurutnya, pertikaian KPK dan Polri ini sudah masuk pada cicak buaya jilid tiga. Ia berharap keputusan presiden tentang tugas tim independen harus secepatnya dikeluarkan.
Sebab, pertikaian antara KPK dan Polri semakin memanas. “Kita harus cegah munculnya cicak buaya jilid empat dan lima,” ujar Jimly, Selasa (27/1)
Jimly mengingatkan, tugas utama tim independen untuk menyelesaikan konflik KPK dengan Polri. Menurutnya, tim independent tidak perlu memiliki kewenangan pemeriksaan. Tim cukup mengikuti kasus dan mendengarkan pokok permasalahan yang antara KPK dengan Polri.
“Posisi tim harus ditengah, tidak memihak KPK ataupun Polri. Tapi, keduanya harus didengarkan,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Ia menyebutkan, setelah mengusut kasus KPK dengan Polri. Tim independen akan memberikan kesimpulan ke presiden. Setelah itu Presiden akan membuat keputusan mutlak untuk mengakhiri pertikaian antara KPK dengan Polri.