Selasa 27 Jan 2015 11:59 WIB

IPW: Presiden Jokowi Sebaiknya Segera Keluarkan Keppres Terkait BW

Rep: c09/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1).   (Antara/Fanny Octavianus)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mengatakan, presiden perlu menyikapi aksi penolakan para pimpinan KPK atas mundurnya Bambang Widjajanto. Presiden dinilai harus menunjukkan bahwa posisi semua orang di depan hukum adalah sama.

“Presiden harus segera mengeluarkan keppres tentang pemunduran sementara BW,” jelasnya, pada pernyataan tertulis, Selasa (27/1).

Ia juga menjelaskan, untuk mengatasi konflik antara KPK dan Polri, Presiden Jokowi harus bersikap tegas dan senantiasa mengedepankan konstitusi. Sehingga, kata dia, Presiden tidak menjadi korban pemakzulan legislatif akibat dituduh melanggar konstitusi.

“Selain itu, jika DPR sudah menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, Presiden bisa segera melantiknya,” ujar Neta.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto menyatakan secara personal ia akan mempertimbangkan mundur dari KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Menurutnya, salah satu pasal dalam Undang-Undang KPK menyatakan, jika telah ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK akan di berhentikan melalui keppres.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement