REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mengatakan, presiden perlu menyikapi aksi penolakan para pimpinan KPK atas mundurnya Bambang Widjajanto. Presiden dinilai harus menunjukkan bahwa posisi semua orang di depan hukum adalah sama.
“Presiden harus segera mengeluarkan keppres tentang pemunduran sementara BW,” jelasnya, pada pernyataan tertulis, Selasa (27/1).
Ia juga menjelaskan, untuk mengatasi konflik antara KPK dan Polri, Presiden Jokowi harus bersikap tegas dan senantiasa mengedepankan konstitusi. Sehingga, kata dia, Presiden tidak menjadi korban pemakzulan legislatif akibat dituduh melanggar konstitusi.
“Selain itu, jika DPR sudah menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, Presiden bisa segera melantiknya,” ujar Neta.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto menyatakan secara personal ia akan mempertimbangkan mundur dari KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Menurutnya, salah satu pasal dalam Undang-Undang KPK menyatakan, jika telah ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK akan di berhentikan melalui keppres.