Selasa 27 Jan 2015 12:15 WIB

BW Mundur, Fadli Zon: Jokowi Bisa Minta Penggantinya ke DPR

Fadli Zon
Foto: MgROL29
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan masyarakat tidak bisa mencegah Kepolisian dan KPK untuk menegakkan hukum sehingga proses hukum di kedua institusi itu tidak bisa diintervensi.

Dia menjelaskan menurut UU KPK, komisoner yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara dan itu tidak bisa ditawar. "Apabila ditolak pimpiman KPK yang lainnya itu tidak bisa. Presiden bisa meminta penggantiannya kepada DPR karena aturannya begitu," katanya.

Fadli mengatakan saat ini semuanya ada di tangan Presiden Jokowi, apakah akan membuat Keputusan Presiden penggantian komisioner KPK atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap kondisi KPK.

"Semua ada di tangan Presiden, beliau maunya bagaimana karena proses hukum tidak bisa dihentikan," ujarnya.

Sebelumnya pada Senin (26/1) lalu, Bambang Widjojanto mengajukan permintaan mundur sementara sebagai pimpinan KPK terkait dengan statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.

Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja untuk menindaklanjuti surat tersebut.

Bambang mengatakan dia mengajukan surat permintaan mundur karena patuh terhadap Pasal 32 ayat 2 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang seorang pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara oleh Presiden.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement