REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan terkait kasus Bambang Widjajanto, tim penyidik sudah memeriksa lebih dari lima orang saksi.
"Pemeriksaan saksi sudah lebih dari lima orang, kalau untuk nama-namanya tidak usah disebut," kata Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (27/1).
Sampai saat ini tim penyidik Bareskrim Mabes Polri masih melakukan pemberkasan terhadap kasus Bambang. Tim penyidik masih memeriksa pemberkasan pemeriksaan Bambang. Bila pasalnya sudah cukup kuat pas dengan perkara serta dengan bukti yang cukup kuat maka tidak ada alasan penyidik untuk tidak menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.
"Pelimpahan ke kejaksaan, itu nunggu berkas berkas jadi semua. Semoga bisa cepat dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Rikwanto.
Perlu diketahui Bambang dijadikan tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi. Bareskrim mengklaim sudah memiliki tiga alat bukti menjerat Bambang sebagai tersangka dimana pada saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.
Bambang juga sempat diperiksa selama kurang lebih selama 12 jam sampai akhirnya ditangguhkan penahannya oleh Mabes Polri pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.20. Penangguhan tersebut setelah adanya lobi dari Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja ke Plt Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti untuk menangguhkan Bambang.