REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Konflik yang semakin meruncing antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap substansi dan struktur hukum, yakni peraturan perundang-undangan dan aparat penegak hukum.
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Diplomacy, Democracy & Defense (IC3D), Teuku Rezasyah menyatakan, penggiringan opini secara sepihak akan melahirkan tuntutan social justice, bukannya legal justice.
“Sebenarnya masyarakat mengharapkan adanya sebuah proses penegakan hukum yang benar-benar teruji,” katanya di Jakarta, Selasa (27/1).
Dia mengatakan, opini yang menyudutkan Komjen Budi Gunawan, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Adnan Pandu Praja telah melahirkan kebingungan dalam masyarakat. Pasalnya, konflik tersebut terkesan sebagai konflik kelembagaan antara KPK dan Polri. “Konflik terlihat dilatarbelakangi kepentingan politik,” ujarnya.
Pembangunan nasional di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo, kata dia, saat ini tengah menghadapi kendala di bidang hukum. Hal tersebut terlihat pada ketidakharmonisan dalam hubungan antara Kepolisian Repubik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).