REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Salah satu pengacara Komjen Budi Gunawan (BG), Fredrich Yunadi mengatakan pihaknya telah menyiapkan sekitar 50 pengacara dalam persidangan praperadilan nanti.
"Secara total keseluruhan sekitar 50 pengacar sudah disiapkan untuk sidang praperadilan," kata Fredrich di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/1).
Fredrich menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kesalahan besar dengan memperkarakan BG. Menurut dia, BG tidak memiliki masalah dalam tindakan hukum. "Bareskrim telah memeriksa BG dan dia tidak ada masalah dengan hukum," ujar Fredrich.
Sebelumnya, BG ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus dugaan rekening gendut Polri. Fredrich menjelaskan KPK telah menggunakan pasal yang salah dan BG tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disangkakan. Pasalnya dalam pasal 11 junto pasal 2 UU 28 Tahun 1999, yang diusut oleh KPK hanya eselon I ke atas. "Saat itu BG masih eselon II beliau bagian administrasi," tegas Fredrich.
Fredrich menegaskan BG sama sekali tidak bersalah. Dia dan timnua juga siap untuk menbuktikannya pada persidangan praperadilan nanti. Namun hingga saat ini, dia mengatakan belum mendapatkan informasi kapan akan dilakukan sidang praperadilan tersebut.