Selasa 27 Jan 2015 15:07 WIB

Bareskrim Polri Masih Pelajari Laporan Terhadap Pimpinan KPK

Rep: c07/ Red: Bilal Ramadhan
 Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto (kanan) memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1).  (Antara/M Agung Rajasa)
Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto (kanan) memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1). (Antara/M Agung Rajasa)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini pihak Bareskrim Mabes Polri masih mempelajari laporan terhadap para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja.

"Tahapan berkas laporan masih dipelajari oleh tim penyidik," kata Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (27/1).

Rikwanto menjelaskan dalam tahap pemeriksaan cepat atau lambatnya tergantung dari para saksi, barang bukti dan bukti lainnya. "Kalau memang sudah cukup masuk unsur pidananya tidak ada alasan berlama-lama untuk diserahkan ke penuntut umum atau Kejaksaan," jelasnya.

Namun, sambung Rikwanto, bila belum cukup kuat bukti yang dimaksud maka penyidik akan mempelajarinya terlebih dahulu serta meminta bukti yang cukup kuat dari para pelapor terkait dengan laporannya. Penyidik juga harus mencari bukti lain yang dapat menguatkan pasal. "Untuk waktunya relatif, tergantung dengan tahap kasusnya," tambahnya.

Perlu diketahui para pimpinan KPK secara bergiliran dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Berawal dari penetapan tersangka terhadap Bambang Widjajanto pada Jumat (23/1) dengan kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi.

Bareskrim mengklaim sudah memiliki tiga alat bukti menjerat Bambang sebagai tersangka dimana pada saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara. Bambang juga sempat diperiksa selama kurang lebih selama 12 jam sampai akhirnya ditangguhkan penahannya oleh Mabes Polri pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.20 WIB.

Penangguhan tersebut setelah adanya lobi dari Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja ke Plt Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti untuk menangguhkan penahanan Bambang. Selang sehari, Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK lainnya juga dilaporkan oleh Kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement