REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengungkapkan sampai saat ini dirinya belum ada permintaan dari Presiden Joko Widodo ihwal penetapan Bambang Widjajanto sebagai tersangka.
"Belum ada permintaan tentang penetapan Bambang sebagai tersangka," kata Badrodin melalui pesan singkatnya, Selasa (27/1).
Adapun Presiden Joko Widodo akan menunggu surat penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto oleh Polri. Surat tersebut akan dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK.
Perlu diketahui Bambang dijadikan tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi.
Bareskrim mengklaim sudah memiliki tiga alat bukti menjerat Bambang sebagai tersangka dimana pada saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara. Ia juga sempat diperiksa selama kurang lebih selama 12 jam sampai akhirnya ditangguhkan penahannya oleh Mabes Polri pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.20 WIB.
Penangguhan tersebut setelah adanya lobi dari Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja ke Plt Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti untuk menangguhkan Bambang.