REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan keberadaan peminta amal dijalanan untuk pembangunan masjid atau yayasan yatim piatu tidak masalah jika tidak mengganggu jalanan. Hal tersebut disampaikan oleh wakil ketua umum MUI, KH Ma'ruf Amin.
Ia mengatakan, jika keberadaan peminta amal tersebut mengganggu jalan raya dan merendahkan martabat umat islam maka hal tersebut menjadi masalah. Ia menjelaskan, jika pemerintah melakukan penertiban terhadap kegiatan tersebut maka pemerintah juga perlu memberikan langkah-langkah konkrit untuk sistem pengumpulan dana yang harus dilakukan.
Menurutnya, penghimpunan dana sumbangan untuk pembangunan masjid dan yayasan yatim piatu dapat dilakukan dengan berbagai cara. Baik dana perorangan, pengumpulan dana dari jamaah, orang kaya di daerah dan pemerintah daerah.
Jika hal tersebut dilakukan maka keberadaan peminta amal di jalanan tidak akan ada lagi. "Kalau tidak mengganggu ya tidak masalah (peminta amal di jalanan). Tapi kalau mengganggu ya masalah," ujar KH Ma'aruf Amin Kepada Republika, Selasa (27/1).
Ia menambahkan, adanya upaya dari MUI Sampang, Madura yang melakukan penertiban dan mengeluarkan fatwa haram terkait aktivitas tersebut pasti dengan alasan yang kuat. Menurutnya, tidak mungkin MUI daerah mengeluarkan fatwa tanpa alasan dan argumen yang kuat.
Namun, ia masih belum mengetahui alasan dari MUI sampang melakukan penertiban dan mengeluarkan fatwa tersebut. "Sepanjang argumen tersebut dapat dipertanggujawabkan dan alasanya benar ya tidak masalah," katanya.