REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kondisi sakit yang diderita Wali Kota Cirebon, Ano Sutrisno, sejak lebih dari dua bulan terakhir, membuat jalannya pemerintahan dan pencairan APBD menjadi terhambat.
Salah satunya masalah gaji bagi 7.000 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cirebon, yang terancam tak bisa dicairkan pada Februari 2015.
Berdasarkan informasi, posisi kabid perbendaharaan yang berfungsi sebagai juru bayar di Pemkot Cirebon, saat ini masih kosong.
Kabid sebelumnya, Eko Sambudjo, saat ini telah naik menjadi kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon.
‘’Ya masih kosong.(Pengangkatan) posisi juru bayar kan harus melalui surat keputusan pengangkatan wali kota,’’ ujar Wakil Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, Selasa (27/1).
Azis menjelaskan, SK pengangkatan juru bayar berlaku satu tahun atau sama dengan setahun APBD. Dengan demikian, setiap tahun harus ada SK pengangkatan baru untuk juru bayar.
Namun, karena Wali Kota sedang sakit, SK tersebut hingga kini belum dibuat. ‘’Masih ada tersisa empat hari, kami akan berusaha agar gaji PNS tetap bisa cair,’’ kata Azis.
Azis mengungkapkan, anggaran tersebut sudah ada di APBD, namun tidak bisa digunakan. Selain gaji PNS, semua pembiayaan dan pembangunan yang bersumber dari APBD Kota Cirebon pun hingga kini belum bisa dicairkan.
Contohnya, untuk pembayaran listrik, telefon, makan dan minum, raskin hingga obat-obatan untuk puskesmas di Kota Cirebon, juga tak bisa dibayar. Begitu pula sejumlah pembangunan infrastruktur yang dananya bersumber dari APBD pun tak bisa dilakukan.
Bahkan, tagihan dari RS Siloam untuk perawatan Ano Sutrisno sejak 30 Desember 2014 hingga 7 Januari 2015 sebesar Rp 125 juta, maupun dari RS Pertamina Cirebon senilai Rp 12 juta, juga belum dibayar. Padahal, tagihan dari RS Siloam terus bertambah setiap minggunya.
Seperti diketahui, Wali Kota Cirebon, Ano Sutrisno sakit sejak 17 November 2014. Pada 29 Desember 2014, Ano dilarikan ke RS Pertamina Cirebon dan kemudian dirawat di RS Siloam Tangerang.
Pemkot Cirebon sudah dua kali melayangkan surat permintaan keterangan medis mengenai kondisi kesehatan Ano Sutrisno.
Surat itu nantinya menjadi dasar bagi gubernur maupun kemendagri untuk melimpahkan kewenangan dari Ano Sutrisno yang sedang sakit ke Nasrudin Azis sebagai pelaksana tugas. ‘’Hanya melimpahkan wewenangnya saja. Kalau wali kota sembuh, ya akan dikembalikan ke wali kota lagi,’’ tutur Azis.
Azis mengakui, surat keterangan medis itu telah dikeluarkan RS Siloam sejak 9 Januari 2015 dan diberikan ke pihak keluarga. Namun hingga kini, surat tersebut belum diberikan ke Pemkot Cirebon.