REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti telah memerintahkan kepada para perwira tingginya untuk dapat memenuhi panggilan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi uang yang menyeret Komjen Pol Budi Gunawan.
"Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK," kata Badrodin melalui pesan singkatnya, Selasa (27/1).
Lebih lanjut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, ihwal pemanggilan saksi para perwira tinggi di KPK tidak berbeda halnya dengan masyarakat pada umumnya.
Pemanggilan di KPK pun sama halnya dengan pemanggilan saksi oleh penyidik di kepolisian. Sehingga, bila pada pemanggilan pertama, saksi tidak dapat hadir dan bisa memberikan keterangan, maka akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika masih belum bisa hadir dalam pemanggilan kedua, maka saksi wajib memberitahukan alasan ketidakhadirannya.
"Kalau dalam pemanggilan pertama sudah tidak ada keterangan itu harus dipertanyakan apakah suratnya sampai atau tidak, bisa juga dilakukan jemput paksa," jelas Rikwanto.
KPK sebelumnya memanggil tiga saksi. Mereka adalah dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Besar Ibnu Isticha, Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Sumardji, dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Prastowo.
Dari ketiganya, tak ada yang hadir memenuhi panggilan KPK. Padahal, mereka dipanggil untuk kedua kalinya, setelah tak hadir pada panggilan pertama, Senin pekan lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Herry menyatakan tak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalankan tugas operasi, sedangkan Ibnu mengaku sedang mendampingi mahasiswa S-3. Sementara itu, Sumardji dijadwalkan diperiksa Selasa hari ini.