REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Bibit pertikaian dua penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri akibat mengikutsertakan institusi dalam kasus hukum.
“Konflik antara KPK dengan Polri tersebut karena beberapa pihak mengaitkan kasus Komjen Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto tersebut ke institusi. Padahal kasus yang adalah kasus hukum yang dijalankan oleh lembaga hukum, bukan permasalahan institusi yang menaungi keduanya,” tegas mantan Menkumham Andi Matalatta, Selasa (27/1).
Ia menjelaskan, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut adalah hal yang wajar. Lantarn mekanisme hukumnya berjalan berdasarkan bukti-bukti hukum yang jelas. Jika Budi Gunawan mengaku bersih dan tidak terlibat dalam kasus rekening gendut, ungkap Andi, ia harus membuktikan hal-hal tersebut ke pengadilan.
“Kan bisa mengajukan praperadilan dan pembelaan,” ujar Andi.
Begitupun dengan Polri yang menjadikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Menurutnya, kasus Bambang tersebut bukanlah kasus institusi yang menaunginya. Sehingga tidak perlu dikaitkan ke institusi tempat BW bekerja.
“BW sebagai orang yang paham tentang hukum pasti akan melakukan pembelaan ataupun praperadilan atas kasus yang menjeratnya,” tegas Andi.
Ia menjelaskan dua institusi yang disebut bertikai adalah institusi penegak hukum. KPK berfungsi untuk memberantas korupsi. Sehingga KPK bekerja benar dengan menetapkan BG sebagai tersangka karena ada bukti-bukti hukumnya.
Sedangkan Polri sebagai institusi hukum, dinilainya juga benar dan sah menetapkan BW sebagai tersangka karena bukti hukumnya juga jelas.
Andi berharap, sejumlah pihak yang berkepentingan tidak lagi mengaitkan kasus hukum dengan institusi tempat ia bekerja. Ia menyarankan, kasus hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.