REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pelaksana Tugas Kapolri, Komjen Badrodin Haiti mengatakan, Polri telah melaporkan uraian kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto ke Presiden Joko Widodo. Dalam laporan itu, mereka menyertakan langkah apa saja yang diambil penyidik terhadap kasus Bambang.
"Polri telah melaporkan ke Presiden tentang kasus yang menimpa Bambang termasuk uraian kasus dan langkah-langkah yang diambil oleh penyidik," kata Badrodin melalui pesan singkatnya, Selasa (27/1).
Menurut Badrodin, mereka hanya melaporkan uraian kasusnya. Sementara, surat penetapan Bambang sebagai tersangka belum diberikan ke presiden. "Kemarin tidak diminta," katanya.
Padahal, Presiden Joko Widodo menunggu surat penetapan tersangka Bambang Widjojanto dari Polri. Surat tersebut akan dipakai sebagai bahan pertimbangan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK.
Bambang dijadikan tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada 2010, lalu. Bareskrim mengklaim sudah memiliki tiga alat bukti untuk menjerat Bambang.