REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Pihak kepolisian kurang sepakat dengan usulan pemberian hak imunitas bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Azas hukum itu equality before the law, semua orang berkedudukan sama di mata hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umun (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, Selasa (27/1).
Jadi, sambung Rikwanto, seorang kepala pegara pun tidak punya hak imunitas, "Kalau pun ada usulan itu ke DPR, tentu DPR harus pertimbangkan perlu atau tidaknya," ucapnya.
Karena, tambah Rikwanto, bukan tidak mungkin bila kedepannya jabatan tertentu dan posisi tertentu juga akan mengajukan hal yang sama.
"Seperti dengan pertimbangan-pertimbangan yang juga bisa dibuat sendiri, dengan alasan-alasan yang bisa dibuat sendiri. Tapi, itu kita serahkan ke DPR untuk dirapatkan perlu atau tidaknya," tuntasnya.