REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta terus melakukan razia gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Yogyakarta. Terhitung selama Januari 2015 ini sebanyak 91 gelandangan di Kota Yogyakarta berhasil di amankan dari beberapa titik mangkal para gepeng tersebut.
Menurut Kepala Seksi Operasi Dintib Kota Yogyakarta Bayu Laksomono, operasi penertiban tersebut dilakukan setelah keluarnya Perda DIY nomer 1 tahun 2014 tentang penanganan gepeng. "Operasi rutin kita lakukan terutama di titik-titik krusial yang sering dipakai mangkal para gepeng," katanya, Selasa (27/1).
Pada Selasa ini, Dintib sendiri menjaring sedikitnya 45 gepeng dalam operasi gabungan. Operasi gabungan dilakukan di wilayah Utara, dan Selatan Kota Yogyakarta. Para Gepeng ini sebagian besar terjaring di daerah perbatasan antara kota dengan kabupaten lain.
Gepeng yang terjaring razia ini kemudian di serahkan ke Panti Sosial Bina Karya milik DIY di Bener, Tegalrejo. Sebelumnya gepeng yang terjaring di tempatkan di Camp Assesmen milik DIY di Sewon. Namun karena camp tersebut sudah penuh maka diserahkan ke Panti Sosial Bina Karya milik Pemkot Yogyakarta.
Menurut Bayu, dalam Perda DIY Nomor 1 tahun 2014, masyarakat dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun ke gepeng.
Pelanggar akan dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan atau denda maksimal Rp 1 juta. Namun pihaknya mengaku belum pernah mendapati warga yang memberi uang ke gepeng.
Sementara itu Kepala Bidang Rehabilitasi Penyandang Masalah Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan upaya sosialisasi terhadap perda no 1 tahun 2014 tersebut sudah dilakukan.
"Sosialisasi sudah kita lakukan termasuk pemasangan 20 spanduk himbauan," ujarnya. Spanduk-spanduk ini dipasang di beberapa titik strategis di Kota Yogyakarta seperti di perempatan maupun pertigaan jalan besar.