REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan nampaknya menemui jalan terjal. Tiga saksi yang hari ini dijadwalkan diperiksa KPK kompak mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Ketiga saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan) hari ini tidak hadir," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (27/1).
Priharsa mengatakan, dua saksi tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa ada kerangan yang jelas. Keduanya yakni Kapolda Kalimantan Timur Irjen Andayono dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan. Sementara satu saksi lainnya yakni Brigjen (Purn) Heru Purwanto tidak hadir dengan alasan sakit.
Sehari sebelumnya, Senin (26/1), KPK juga memanggil dua saksi untuk tersangka Budi Gunawan. Namun, keduanya juga tidak hadir dengan alasan masing-masing. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Herry Prastowo mangkir dengan alasan menjalankan tugas operasi. Sementara Kombes Ibnu Isticha tidak hadir dengan alasan sedang mendampingi mahasiswa S3 di STIK Lemdikpol Mabes Polri.
Semua saksi tersebut sudah dipanggil untuk yang keduakalinya. Menurut Priharsa, berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut maka penyidik dapat memanggil paksa. "KUHAP mengatakan dapat (dipanggil paksa) jadi itu kewenangannya penyidik," ujarnya.