Selasa 27 Jan 2015 23:29 WIB

Ini Hasil Pemeriksaan BNN Atas Christoper

Rep: C01/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Rabu (21/1).   (Republika/Adysha Ramadani)
Foto: Republika/Adysha Ramadani
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Rabu (21/1). (Republika/Adysha Ramadani)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebelumnya, tersangka kasus kecelakaan maut di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief (23), dikabarkan mengaku mengonsumsi narkoba jenis Asam Lisergat Dietilamida (LSD). Akan tetapi, hasil pemeriksaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan hasil negatif.

"Hasil pemeriksaan urine dari BNN atas Christopher Daniel Sjarief adalah negatif," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat pada awak media, Selasa (27/1).

Wahyu juga menyatakan hasil pemeriksaan atas urin dan darah atas Christopher berdasarkan pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) juga menyatakan negatif. Pemeriksaan ini memakan waktu cukup lama, yaitu sejak sehari setelah kecelakaan maut terjadi pada Selasa (20/1).

Selain pemeriksaan atas urin dan darah Christopher, Polres Jakarta Selatan juga mengumumkan hasil pemeriksaan atas Ali. Wahyu menyatakan pemeriksaan urine atas rekan Christopher, M. Ali, juga menunjukkan hasil negatif. Hasil pemeriksaan urin dan darah Ali dari Puslabfor juga menunjukkan hasil negatif.

Terkait adanya perbedaan antara pemberitaan atas pengakuan Christopher yang mengkonsumsi LSD dengan hasil dari BNN dan Puslabfor, Wahyu menyatakan dalam penyidikan yang digunakan ialah hasil pemeriksaan. Ia menyatakan pelaku bisa mengaku apa saja tetapi itu tidak bisa dijadikan bukti dalam penyelidikan.

Karena Christopher tidak terbukti menggunakan obat terlarang, ia hanya akan dikenakan pasal terkait kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Pasal yang dikenakan ialah Pasal 310 ayat 2 dan 4, dengan junto Pasal 312 dan Pasal 311 ayat 2, 3 dan 4.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement